Perbedaan antara Undang-Undang Darurat 12/1951 dengan Undang-Undang sebelumnya yang paling terlihat adalah tentang sanksi. Sebagai contoh, dalam Pasal 4c jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1948 bila terjadi pemindahtangan senjata api tanpa izin dari Kepala Kepolisian maka akan dikenakan pidana selama 4 (empat) tahun. Sementara dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt 12/1951, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Perbedaan yang signifikan mengingat situasi keamanan negara pada saat dibuatnya UU darurat. Namun apakah sanksi tersebut masih relevan bila dibandingkan dengan kondisi saat ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.